BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Berbicara mengenai fiqih muamalah yang
membahas mengenai hukum-hukum syara’ tentang melakukan interaksi dengan orang
lain dalam jual beli dan semacamnya. Pembahasan tersebut salah satunya membahas
kafalah dan hiwalah yang aplikasinya terterap di perbankan syari’ah.
Perbankan islam yang bebas bunga dalam
menjual produk-produknya mendapatkan pendapatan dari bagi hasil, margin, biaya
administrasi dan fee. Pada bab selanjutnya akan dibahas mengenai kafalah dan
hiwalah dan aplikasinya dalam lembaga keuangan syari’ah.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa saja produk produk syariah?
2.
Apakah Kafalah dan Bagaimana?
3.
Apakah itu Hiwalah dan Bagaimana?
C. Tujuan Penulisan
1.
Untuk
mengetahui apa saja produk produk syariah
2.
Untuk
mengetahui kafalah
3.
Untuk
mengetahui hiwalah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Produk-produk Bank Syariah
Secara garis besar produk perbankan
syariah dpt dibagi menjadi 3 yaitu Produk penyaluran dana, produk
penghimpunan dana, & produk jasa yg diberikan bank kpd
nasabahnya.
1.
Produk
Penyaluran Dana
1)
Prinsip Jual Beli (Ba’i) Jual
beli dilaksanakan karena adanya pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank
disebutkan di depan & termasuk harga dari harga yg dijual. Terdapat 3 jenis
jual beli dalam pembiayaan modal kerja & investasi dalam bank syariah, yaitu:
a.
Ba’i Al Murabahah
Jual beli dgn harga asalditambah keuntugan yg disepakati antara pihak bank dgn
nasabah, dalam hal ini bank menyebutkan harga barang kpd nasabah yg kemudian
bank memberikan laba dalam jumlah tertentu sesuai dgn kesepakatan.
b.
Ba’i Assalam
Dalam jual beli ini nasabah sbg pembeli & pemesan memberikan uangnya di
tempat akad sesuai dgn harga barang yg dipesan & sifat barang telah
disebutkan sebelumnya. Uang yg tadi diserahkan menjadi tanggungan bank sbg
penerima pesanan & pembayaran dilakukan dgn segera.
c.
Ba’i Al Istishna
Merupakan bagian dari Ba’i Asslam namun ba’i al ishtishna biasa digunakan dalam
bidang manufaktur. Seluruh ketentuan Ba’i Al Ishtishna mengikuti Ba’i Assalam
namun pembayaran dpt dilakukan beberapa kali pembayaran.
2)
Prinsip Sewa
(Ijarah)Ijarah adl kesepakatan pemindahan hak guna atas barang
atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yg
disewa. Dalam hal ini bank meyewakan peralatan kpd nasabah dgn biaya yg telah
ditetapkan secara pasti sebelumnya.
3)
Prinsip Bagi Hasil
(Syirkah)Dalam prinsip bagi hasil terdapat 2 macam produk, yaitu:
a.
Musyarakah
Adalah salah satu produk bank syariah yg mana terdapat 2 pihak atau lbh yg
bekerjasama utk meningkatkan aset yg dimiliki bersama dimana seluruh pihak
memadukan sumber daya yg mereka miliki baik yg berwujud maupun yg tdk berwujud.
Dalam hal ini seluruh pihak yg bekerjasama memberikan kontribusi yg dimiliki
baik itu dana, barang, skill, ataupun aset-aset lainnya. Yang menjadi ketentuan
dalam musyarakah adl pemilik modal berhak dalam menetukan kebijakan usaha yg
dijalankan pelaksana proyek.
b.
Mudharabah
Mudharabah adl kerjasama 2 orang atau lbh dimana pemilik modal memberikan
memepercayakan sejumlah modal kpd pengelola dgn perjanjian pembagian
keuntungan. Perbedaan yg mendasar antara musyarakah dgn mudharabah adl
kontribusi atas manajemen & keuangan pd musyarakah diberikan & dimiliki
2 orang atau lebih, sedangkan pd mudharabah modal hanya dimiliki satu pihak
saja.
c.
2.
Produk Penghimpun Dana
Produk
penghimpunan dana pd bank syariah meliputi giro, tabungan, & deposito.
Prinsip yg diterapkan dalam bank syariah adalah:
1)
Prinsip WadiahPenerapan
prinsip wadiah yg dilakukan adl wadiah yad dhamanah yg diterapkan pd rekaning
produk giro. Berbeda dgn wadiah amanah, dimana pihak yg dititipi (bank)
bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan
harta titipan tersebut. Sedangkan pd wadiah amanah harta titipan tdk boleh
dimanfaatkan oleh yg dititipi.
2)
Prisip MudharabahDalam
prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sbg pemilik modal
sedangkan bank bertindak sbg pengelola. Dana yg tersimpan kemudian oleh bank
digunakan utk melakukan pembiayaan, dalam hal ini apabila bank menggunakannya
utk pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab atas kerugian yg mungkin
terjadi. Berdasarkan kewenangan yg diberikan oleh pihak penyimpan, maka prinsip
mudharabah dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
a.
Mudharabah mutlaqah:
prinsipnya dpt berupa tabungan & deposito, sehingga ada 2 jenis yaitu
tabungan mudharabah & deposito mudharabah. Tidak ada pemabatasan bagi bank
utk menggunakan dana yg telah terhimpun.
b.
Mudharabah muqayyadah on balance
sheet: jenis ini adalah simpanan khusus & pemilik dpt
menetapkan syarat-syarat khusus yg harus dipatuhi oleh bank, sbg contoh
disyaratkan utk bisnis tertentu, atau utk akad tertentu.
c.
Mudharabah muqayyadah off balance
sheet:Yaitu penyaluran dana langsung kpd pelaksana usaha
& bank sbg perantara pemilik dana dgn pelaksana usaha. Pelaksana usaha juga
dpt mengajukan syarat-syarat tertentu yg harus dipatuhi bank utk menentukan
jenis usaha & pelaksana usahanya.
d.
3.
Produk Jasa Perbankan
Selain
dpt melakukan kegiatan menghimpun & menyalurkan dana, bank juga dpt
memberikan jasa kpd nasabah dgn mendapatan imbalan berupa sewa atau keuntungan,
jasa tersebut antara lain:
A. Sharf
(Jual Beli Valuta Asing)Adalah jual beli mata uang yg tdk sejenis namun harus
dilakukan pd waktu yg sama (spot). Bank mengambil keuntungan utk jasa jual beli
tersebut.
B. Ijarah
(Sewa)Kegiatan ijarah ini adl menyewakan simpanan (safe deposit box) & jasa
tata-laksana administrasi dokumen (custodian), dalam hal ini bank mendapatkan
imbalan sewa dari jasa tersebut.
B.
Pengertian Kafalah
Secara etimologi berarti penjaminan. Kafalah mempunyai
padanan kata yang banyak, yaitu dhamanah, hamalah, dan za’amah. Menurut
Al-Mawardi, ulama madzhab Syafi’i, semua istilah tersebut memiliki arti yang
sama, yaitu penjaminan. Namun, masing-masing memiliki kekhasan tersendiri
yaitu:
1)
Dhamin
adalah umumnya digunakan untuk penjaminan harta.
2)
Hamil adalah
penjaminan dalam masalah diyat (denda pembunuhan)
3)
Za’im
adalah penjaminan dalam masalah harta yang sangat besar
4)
Qabil
adalah orang yang menerima(dipergunakan untuk semua urusan tersebut)
Adapun
menurut madzhab Hanafi dan Hanbali, kafalah berarti: Ad-Dham ‘menggabungkan’. Menurut istilah (terminologi):
1) Menurut
istilah kafalah berarti akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak
(kafil) kepada pihak lain (makful ‘anhu) dimana pemberi jaminan
bertanggung jawab atas pembayaran suatu hutang yang menjadi hak penerima
jaminan (makful lahu).
2) Istilah
kafalah dalam praktek perbankan sekarang ini adalah merupakan jaminan yang
diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga dalam rangka memenuhi
kewajiban yang ditanggung (makful ‘anhu) apabila pihak yang ditanggung cidera
janji atau wanprestasi. Secara teknis dapat dikatakan bahwa pihak bank dalam
hal ini memberikan jaminan kepada nasabahnya sehubungan dengan kontrak
kerja/perjanjian yang telah disepakati antara nasabah dengan pihak ketiga. Pada
hakikatnya pemberian kafalah ini akan memberikan kepastian dan keamanan bagi
pihak ketiga untuk melaksanakan isi perjanjian/kontrak yang telah disepakati
tanpa khawatir apabila terjadi sesuatu dengan nasabah sehingga nasabah cidera
janji untuk memenuhi prestasinya.[1]
3) Menurut
Syafi’i Antonio (1999), kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung
kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
Sedangkan menurut Bank Indonesia (1999), kafalah adalah akad pemberian jaminan
yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan bertanggung
jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan.[2]
4) Menurut
madzhab Hanafi, kafalah berarti memasukkan tanggung jawab seseorang ke dalam
tanggung jawab orang lain dalam suatu tuntutan umum, dengan kata lain
menjadikan seseorang ikut bertanggung jawab atas tanggung jawab orang lain yang
berkaitan dengan masalah nyawa, utang atau barang. Meskipun demikian penjamin
yang ikut bertanggung jawab tersebut tidak dianggap berutang, dan utang pihak
yang dijamin tidak gugur dengan jaminan pihak penjamin.
5) Sedangkan
menurut madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali, kafalah adalah menjadikan
seseorang (penjamin) ikut bertanggung jawab atas tanggung jawab seseorang dalam
pelunasan/pembayaran utang, dan dengan demikian keduanya dipandang berutang.
Perlu diperhatikan bahwa dengan ikut berutangnya pihak penjamin, sedangkan
kewajiban terutang tidak gugur, tidak berarti nilai utang bertambah, dan pihak
berpiutang diuntungkan. Tidak demikian, karena ia hanya berhak menagih sesuai
jumlah utang, dari salah seorang diantara mereka.
Perlu juga diingat bahwa boleh saja suatu utang ditanggung
oleh lebih dari seorang, karena demikianlah ketentuan syara’. Sebaliknya,
tidaklah boleh sesuatu menjadi jaminan/nilai tukar dalam dua transaksi atau
lebih pada waktu yang bersamaan.
Ulama yang berpendapat ikut berutangnya pihak penjamin
berdalil (berargumentasi) dengan hal berikut:
1)
Diperbolehkannya pihak yang berpiutang
menghibahkan piutangnya kepada penjamin, sedang hibah piutang tidak sah kecuali
langsung kepada terutang.
2)
Diperbolehkan juga bagi yang berpiutang
untuk membeli sesuatu dari penjamin dan menjadikan piutangnya sebagai nilai
tukar, sementara jual-beli seperti ini tidak sah kecuali kalau si penjual
adalah pihak terutang itu sendiri.
Sedang ulama madzhab
Hanafi (penjamin tidak ikut berutang) berdalil sebagai berikut:
1)
Meskipun syara’ membolehkan utang
ditanggung oleh dua orang atau lebih, tetapi baru bisa dikatakan utang apabila
berlaku hak tagih secara pasti. Sedangkan penjamin (kafil) pada asalnya bukan
untuk ditagih, hanya menjamin bahwa terutang akan melunasi utangnya pada saat
jatuh tempo.
2)
Adapun sahnya hibah dan jual-beli
tersebut adalah suatu pengecualian agar pemilik bisa lebih leluasa
mempergunakan haknya secara sah.
3)
Kafalah juga berlaku untuk jiwa, al-kafalah
bi al-nafsi. Dalam hal ini tidak bisa diberlakukan istilah utang. Kafalah
bi al-nafsi: menjadikan diri sebagai jaminan kehadiran terdakwa dalam suatu
perkara. Juga berlaku untuk kafalah benda selain uang.
Definisi yang
dikaitkan dengan kalimat “dalam hal suatu tuntutan umum” mencakup kafalah bi
al-nafsi dan benda selain uang (al-kafalah bi al-‘ain). Defini ini lebih luas
dari apa yang disebutkan oleh madzhab-madzhab lainnya yang hanya membatasinya
pada masalah uang utang piutang, dan untuk 2 masalah lainnya mereka sepakat
menyebutnya kafalah bi al-mutholabah, jaminan terpenuhinya tuntutan/hak
menuntut. Penjelasan madzhab Hanafi tentang definisi ini bisa diterima, dalam
hal ini, bahwa definisi yang mereka tetapkan lebih umum dari apa yang
disepakati madzhab-madzhab lain. Akan tetapi pada prakteknya, sebagaimana yang
dijelaskan oleh Ibnu Abidin, ulama-ulama fiqih sepakat bahwa penjamin (kafil)
manjadi berutang, karena utang boleh ditanggung oleh dua orang, sebagaimana
telah diterangkan. Jika dikatakan bahwa jaminan (kafalah) tersebut hanya
jaminan berlakunya hak menuntut tanpa memposisikan si penjamin sebagai
terutang, maka hal itu kurang tepat, karena andaikata kafil (penjamin)
meninggal dan utang belum dibayarkan, maka harus dikeluarkan dari warisannya,
sebagimana halnya utang, sedangkan tuntutan selain utang gugur dengan
meninggalnya pihak tertuntu.
1) Landasan Hukum Syariah
Dasar hukum kafalah dapat sipelajari dari Al-Qur’an,
Al-Hadist dan Ijma. Dalam Al-Qur’an terdapat pada bagian yang mengisahkan Nabi
Yusuf, yaitu Al-Qur’an Surat Yusuf : 72 yang artinya:
“Penyeru-penyeru itu berseru,”Kami kehilangan piala Raja,
barangsiapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh makanan (seberat) beban
unta dan aku menjamin terhadapnya.” (Q.S. Yusuf : 72).
Kata za’im yang artinya penjamin dalam Surat Yusuf
tersebut adalah gharim, orang yang bertanggung jawab atas pembayaran.
Sedangkan Ibnu Abbas menafsirkan kata za’iim berarti sama dengan kata kafiil.
Dalam Al-Qur-an Surat Al-Maidah (5) : 2 Allah berfirman yang artinya:
“Tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan
dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan
pelanggaran.”(QS. Al-Mai’dah : 2).
Memberikan jaminan kepada orang lain merupakan perwujudan
tolong menolong.
Landasan syariah dalam jaminan kafalah pada ayat di atas
dipertegas dalam hadits Rasulullah sebagai berikut:
“Telah dihadapkan kepada Rasulullah saw… (mayat seorang
laki-laki untuk dishalatkan). Rasulullah saw bertanya,”Apakah ia mempunyai
warisan?” Para sahabat menjawab,”Tidak.” Rasulullah bertanya lagi,”Apakah ia
mempunyai hutang?” Sahabat menjawab,”Ya, sejumlah tiga dinar.” Rasulullah pun
menyuruh para sahabat untuk menshalatkannya (tetapi beliau sendiri tidak). Lalu
Abu Qatadah berkata, “Saya menjamin hutangnya, ya Rasulullah.” Maka Rasulullah
pun menshalatkan mayat tersebut. (H.R. Bukhari no. 2127, kitab Al-Hawalah).
Zaa’iim Gaarimun, artinya: “orang yang menjamin berarti dia adalah berutang
(sebab jaminannya tersebut)” (HR. Abu Daud, Turmudzi dan memposisikannya
sebagai hadits hasan. Dan Ibnu Hibban menjadikannya hadits shahih).[4]
Sedangkan dalam Al-Ijma, Para ulama sepakat dengan bolehnya
kafalah karena sangat dibutuhkan dalam mu’amalah masyarakat. Dan agar pihak
yang berpiutang tidak dirugikan dengan ketidakmampuan orang yang berutang.[5]
Hanya saja, mereka berbeda pendapat dalam beberapa hal. Perlu diketahui,
kafalah yang dilakukan dengan niat yang ikhlas mempunyai nilai ibadah yang
berbuah pahala.
2)
Rukun
Kafalah
Menurut Imam Abu Hanifah dan Muhammad, rukun Kafalah adalah
: ijab dari penjamin dan qabul dari pihak
berpiutang.[6]
Manurut Abu Yusuf dan ulama fiqih pada umumnya: hanya ijab dari penjamin.
Dengan demikian sahlah akad kafalah, meski tanpa persetujuan pihak yang
berpiutang karena dalam hadits Abu Qatadah tidak meminta persetujuan pihak yang
berpiutang terlebih dahulu, dan tidak juga diterangkan bahwa ia (yang
berpiutang) menyetujuinya. Alasan lain adalah, kafalah menurut akar bahasa
berarti menggabungkan. Menurut istilah adalah menjamin berlakunya hak
menuntut/tuntutan, dan secara logika kedua hal tersebut tidak membutuhkan
persetujuan yang berpiutang. Rukun Kafalah menurut sebagian besar ulama adalah:[7]
a.
Penjamin (dhomin/kafiil), yaitu
orang yang tidak cacat muamalahnya secara hukum, maka anak-anak dan orang idiot
tidak sah.
b.
Barang yang dijamin/utang (madhum),
yaitu sesuatu yang boleh diganti dengan sejenisnya secara hukum, yaitu utang
atau benda selain uang yang merupakan harta, jadi tidak boleh nyawa atau
anggota badan dalam qishash dan hudud.
c.
Pihak yang dijamin (makful ‘anhu/madhum
‘anhu), yaitu orang yang dituntut/yang berutang baik hidup atau sudah mati.
d.
Sighah akad, yaitu ijab dari penjamin
atau ijab-qabul dari akad transaksi.
e.
Menurut madzhab Syafi’i ada lima, yang
kelima adalah pemilik utang (makful lahu/madhmun lahu), yaitu orang yang
berpiutang atau orang yang berhak menerima pembayaran utang.
3) Akad Kafalah
Menurut madzhab Hanafi dan Syafi’i: akad tersebut bisa jadi sharih/terang-terangan,
kinayah (sindiran). Dengan kata lain semua lafadz yang menurut kebisaaan
mengandung makna perjanjian kafalah.
a.
Akad Sharih artinya terang-terangan, menggunakan
kata “jamin” atau sinonimnya. Contoh, saya menjamin utangnya, saya
menanggung utangnya, utangnya saya jamin, utangnya saya tanggung, kalau ia
tidak mampu saya yang membayarnya.
b. Akad
Kinayah artinya tidak menggunakan kata “jamin”
atau semisalnya, tetapi bisa dipahami dari kata-katanya, ia sebagai penjamin.
Seperti, biarkan dia, jangan lagi usik dia dengan utang itu, tagihlah saya,
percayalah pada saya, jika niatnya menjamin, maka harus ia tepati, jika tidak
maka batal.
Jika ia berkata,”hak
fulan ada pada saya”, ini bis dipahami sebagai titipan (wadi’ah), bisa
juga sebagai kewajiban (utang), kecuali ia menambahkan kata-kata yang
menguatkan salah satunya.
4) Syarat-syarat Kafalah
Dalam kafalah ada beberapa syarat yang berkenaan dengan Kafiil
(penjamin), Ashil/Makful ‘anhu (yang berutang), Makful Lahu (yang
memberikan utang/berpiutang) dan Makful Bih (harta/batang yang dijamin).
a.
Syarat-Syarat Penjamin (Kafiil).
1.
Kemampuan akal dan dewasa (baligh)
2. Berhak
penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela (ridha)
dengan tanggungan kafalah tersebut.
b.
Syarat-syarat
Orang yang Terutang (Makful ‘Anhu/Ashiil)[8]
·
Ada
dua syarat bagi Makful ‘Anhu (Ashiil):
·
Sanggup untuk menyerahkan tanggungannya (utang), adakalanya
dengan dirinya atau penggantinya. Dan syarat ini khusus menurut Abu Hanifah,
maka tidak sah kafalah utang dari mayat yang bangkrut dan tidak meninggalkan
sesuatu untuk melunasi utangnya, karena dia adalah utang yang gugur, maka tidak
sah menjaminnya, seperti jatuhnya tanggungan dengan kebebasan dan karena tanggungan
mayit hilang karena mati.
·
Menurut
dua sahabat Abu Hanifah, yaitu Abu Yusuf dan Muhammad as Syaibani, dan jumhur
fuqaha:[9]
sah menjamin ytang dari mayat yang bangkrut dengan dalil hadits Abi Qatadah
yang telah disebutkan sebeblumnya. Dan Nabi SAW sangat mendorong
sahabat-sahabatnya untuk menjamin utang si mayit, di hadits Abi Qatadah dengan
sabdanya,”tidak adakah salah seorang diantara kamu yang bisa menjaminnya?”, dan
karena utang si mayit adalah utang yang tetap ada, maka sah menjaminnya seperti
kalau dia mundur melunasi utangnya karena tidak sanggup. Dan dalil atas adanya
utang-utang ini sesungguhnya kalau tabarru’ seseorang dalam melunasinya maka
boleh bagi pemilik utang menerimanya. Begitu juga kalau dijaminnya ketika masih
hidup, kemudian mati, tidaklah lepas tanggungan penjamin, dari apa yang
menunjukkan bahwa dia tidak lepas dari tanggungan orang yang dijaminnya.
Yang terutang adalah orang yang dikenal oleh
penjamin. Maka apabila penjamin berkata,”saya menjamin salah seorang dari
manusia”, tidak sah kafalahnya, karena manusia tidak mengenalnya, dan
pensyaratan syarat ini adalah untuk mengenal yang berutang (makful ‘anhu).
Apakah ia dalam kelapangan atau termasuk orang-orang
yang bersegera mengqadha utangnya, atau berhak membuat pengakuan atau tidak.
Dan tidak disyaratkan hadirnya orang yang berutang, maka boleh kafalah terhadap
orang yang tidak hadir atau orang yang masih dalam tahanan, karena dalam
keadaan seperti ini sangat dibutuhkan adanya kafalah.[10]
·
Menurut
madzhab Syafi’i: tidak disyaratkan untuk mengetahui orang yang akan dijamin
diqiyaskan dengan ridhanya, yang mana ridhanya juga tidak merupakan syarat dalam
kafalah. Karena mengerjakan pekerjaan yang terpuji merupakan suatu kebajikan,
baik pekerjaan itu untuk orang yang berhak (pantas menerimanya) atau tidak.[11]
c.
Syarat-syarat
Orang yang Berpiutang (Makful Lahu)[12]
·
Diketahui
identitas dirinya, tidak boleh memberikan jaminan terhadap orang yang tidak
diketahui identitasnya, karena hal tersebut tidak mencerminkan tujuan utama
dari kafalah (jaminan), yaitu memberikan rasa saling mempercayai diantara
pihak-pihak yang terkait. Hal ini sesuai dengan pendapat yang terkuat dalam
madzhab Syafi’i, karena orang-orang yang berpiutang bisaanya memiliki cara-cara
tersendiri dalam menagih hutangnya, ada yang kasar dan ada pula yang lemah
lembut.
·
Sedangkan
madzhab Maliki dan Hambali membolehkan jaminan terhadap orang yang tidak
diketahui identitasnya, misalnya “saya jamin utang si Zaid terhadap siapa
saja”. Pendapat ini berdasarkan firman Allah dalam surat Yusuf:72,”sahutnya,
‘kami kehilangan sukatan raja, bagi orang yang mendapatkannya (akan menerima
gandum) seberat beban seekor unta, dan saya menjaminnya”. Karena orang yang
mengumumkannya itu bukan raja, malinkan pembantu Nabi Yusuf as. Orang tersebut
membebankan pembayaran gandum terhadap Nabi Yusuf as bagi yang bisa menemukan
sukatan dan sekaligus ia yang menjamin bahwa Nabi Yusuf pasti akan membayarnya.
·
Orang
yang berpiutang hadir di tempat akad. Menurut pendapat Abu Hanifah dan
Muhammad, ini merupakan syarat untuk diterimanya akad kafalah. Kalau ada
seseorang
·
Berakal
sehat
·
Makful
lahu mempunyai hak (misalnya: piutang atau tanggung jawab) kepada makful ‘anhu
d. Syarat-syarat
Barang yang Akan Dijadikan Barang Jaminan (Makful Bih) menurut fatwa DSN (Dewan
Syariah Nasional)
·
Merupakan
tanggungan pihak/orang yang berhutang, baik berupa uang, benda, maupun
pekerjaan
·
Bisa
dilaksanakan oleh penjamin
·
Harus
merupakan piutang mengikat (lazim), yang tidak mungkin hapus kecuali setelah
dibayar atau dibebaskan
·
Harus
jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya
·
Tidak
bertentangan dengan syari’ah (yang tidak diharamkan)
5) Jenis-jenis Kafalah
Menurut ulama,
(wahbah az-Zuhayliy dan Sayyid Sabiq, ditinjau dari segi obyeknya jafalah hanya
2 macam, yaitu:
A.
Kafalah
bin Nafs (kafalah bil Wajhi)
a) Merupakan akad
jaminan dari kafil untuk menghadirkan diri seseorang pada waktu tertentu di
tempat tertentu. Kafalah ini bukan merupakan kajian ekonomi Islam. Sebagai
contohnya adalah seperti perkataan seseorang, “Aku menjamin untuk menghadirkan
si Fulan dalam pengadilan tersebut atau dalam acara tersebut”.
b) Jika kafil tidak
bisa menghadirkan, padahal ia masih hidup, maka kafil wajib membayar sejumlah
denda sesuai dengan dalil ‘Az-Zaim Gharimun (penjamin itu berhutang’. Kecuali
dalam akad itu disebutkan bahwa kafil tidak akan membayar jika makful ‘anhu
tidak dating.
B.
Kafalah bil Mal
1) Merupakan
jaminan pembayaran barang atau pelunasan hutang. Sebagai contohnya adalah:
-
Surat
jaminan (bank garansi) yang diberikan bank kepada nasabahnya untuk keperluan:
Pembayaran atas pembelian barang, Pembayaran hutang kepada pihak ketiga/mitra
kerja nasabah untuk mengerjakan suatu proyek, Pembayaran suatu jual beli dengan
batas waktu yang telah diperjanjikan.
Seorang nasabah
(jamaah masjid) mendapat pembiayaan syariah dengan jaminan seorang tokoh
masyarakat (agama). Walaupun bank secara fisik tidak memegang rihan (barang
jaminan) apapun, tetapi bank berharap tokoh tersebut dapat mengusahakan
pembayaran ketika nasabah yang dibiayai mengalami kesulitan atau wanprestasi. Yang termasuk bagian dari kafalah bil
Mal adalah:
·
Kafalah
bit Taslim, yaitu merupakan jaminan yang diberikan dalam rangka menjamin
penyerahan atas barang yang disewa pada saat berakhirnya masa sewa. Sebagai
contoh; bank mengeluarkan surat jaminan untuk nasabahnya tentang pengembalian
(penyerahan) barang sewa yang disewa nasabah kepada perusahaan leasing.
·
Kafalah
Munjazah, yaitu merupakan jaminan yang diberikan secara mutlak tanpa adanya
pembatasan waktu tertentu. Sebagai contoh, “Aku menjamin hutang anda sekarang”
atau “Aku menjamin menanggulangi pendanaan proyek anda”. Atau juga Bank
menjamin nasabahnya kepada pihak ketiga bahwa nasabahnya pasti melaksanakan
kewajibannya dalam mengerjakan suatu proyek.
·
Kafalah
muqayyadah/muallaqah, yaitu merupakan jaminan atau kafalah yang dibatasi
waktunya, sebulan, setahun dan sebagainya. Sebagai contoh, bank menjamin
nasabahnya kepada pihak ketiga selama 3 bulan. Kafalah ini disebut juga kafalah
dengan tawqit.
6) Manfaat Kafalah
a) Kafalah yang
diberikan oleh bank sangat mendukung transaksi bisnis yang dilakukan oleh
pihak-pihak terkait, karena dapat memberikan rasa aman dan kondusif bagi
kelangsungan bisnis maupun proyek-proyek yang sedang mereka kerjakan sehingga
proyek-proyek tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah
disepakati. Secara umum dapat disimpulkan bahwa kafalah memberikan manfaat
bagi:[15]
b) Pihak yang
dijamin (nasabah), bahwa dengan kafalah yang diberikan oleh bank, nasabah bisa
mendapatkan/mengerjakan proyek dari pihak ketiga, karena bisaanya pemilik
proyek menentukan syarat-syarat tertentu dalam mengerjakan proyek yang mereka
miliki.
c) Pihak yang
terjamin (pemilik proyek), bahwa dengan kafalah yang diberikan oleh bank,
pemilik proyek mendapat jaminan bahwa proyek yang akan dikerjakan oleh nasabah
tadi akan diselesaikan dengan jadwal yang telah ditentukan, karena kafalah
merupakan pengambilalihan risiko oleh bank apabila nasabah cidera janji
melaksanakan kewajibannya.
d) Pihak yang
menjamin (bank), bahwa dengan kafalah yang diterbitkan oleh bank, maka pihak
bank akan memperoleh fee yang diperhitungkan dari nilai dan risiko yang
ditanggung oleh bank atas kafalah yang diberikan.
APLIKASI KAFALAH DALAM TRANSAKSI
PERBANKAN
Dalam mekanisme system perbankan
prinsip-prinsip kafalah dapat diaplikasikan dalam bentuk pemberian jaminan bank
dengan terlebih dahulu diawali dengan pembukaan fasilitas yang ditentukan oleh
bank atas dasar hasil analisa dan evaluasi dari nasabah yang akan diberikan
fasilitas tersebut. Fasilitas kafalah yang diberikan akan terlihat pada
perkiraan administratif baik berupa komitmen maupun kontinjen.
Fasilitas yang dapat diberikan
sehubungan dengan penerapan prinsip kafalah tersebut adalah fasilitas bank
garansi dan fasilitas letter of credit. Fungsi kafalah adalah pemberian jaminan
oleh bank bagi pihak-pihakyang terkait untuk menjalankan bisnis mereka secara
lebih amandan terjamin, sehingga adanya kepastian dalam berusaha/bertransaksi,
karena dengan jaminan ini bank berarti akan mengambil alih risiko/kewajiban
nasabah, apabila nasabah wanprestasi/lalai dalam memenuhi kewajibannya.
Pihak bank sebagai lembaga yang memberikan
jaminan ini, juga akan memperoleh manfaat berupa peningkatan pendapatan atas
upah yang mereka terima sebagai imbalan atas jasa yang diberikan, sehingga akan
memberikan kontribusi terhadap perolehan pendapatan mereka.
1. Mekanisme dan
Sistem Operasi Kafalah oleh Bank Syariah
2. (Dikutip dari :
Slide presentasi kuliah MBKI)
C.
Pengertian
Hiwalah
Menurut
bahasa, yang dimaksud dengan hiwalah ialah al-intiqal dan al-tahwil, artinya
ialah memindahkan atau mengoperkan. Maka Abdurrahman al-Jaziri, berpendapat
bahwa yang dimaksud dengan hiwalah menurut bahasa ialah:
النّقل
من محلّ إلى محل
Artinya: “Pemindahan dari satu tempat ke
tempat yang lain.”[1][2]
Sedangkan
pengertian hiwalah secara istilah, menurut Idris Ahmad, hiwalah adalah semacam
akad (ijab Kabul) pemindahan utang dari tanggungan seseorang yang berutang
kepada orang lain, dimana orang lain itu mempunyai utang pula kepada yang
memindahkanya.[2][3]
Gambaran
sederhananya adalah: Si A (muhal) memberi pinjaman kepada si B (muhil),
sedangkan si B masih mempunyai piutang pada si C (muhal ‘alaih). Begitu si B
tidak mampu membayar utangnya pada si A, ia mengalihkan beban utang tersebut
kepada si C. Dengan demikian, si C yang harus membayar utang si B kepada si A,
sedangkan utang si C sebelumnya yang ada pada si B dianggap selesai.
Landasan
hukum yang memperbolehkanya melakukan hiwalah yaitu dengan dalil dari hadits
nabi Muhammad SAW, yaitu:
عن أبي هريرة قال: قال رسول الله ص (مطل الغنيُ ظلم, وإذاأتبع
احدكم على ملئ فليتبع) متفق عليه. وفي رواية لأحمد (ومن احيل فليحتل)
Artinya
:” dari Abi Hurairah, ia berkata : telah
bersabda Rosulullah SAW. : Penahanan orang yang mampu itu satu kezhaliman ; dan apabila seorang dari pada kamu diserahkan
kepada seorang yang mamapu , hendaklah ia
menerima serahan itu. Muttafaq ‘alaih ; dan pada suatu riwayat oleh ahmad
(sabdanya): dan barang siapa dihiwalahkan hendaklah ia terima”.[3][4]
b.
Jenis al-Hiwalah
Mazhab Hanafi membagi al-hiwalah dalam beberapa bagian:
Ditinjau dari segi objek akad, al-hiwalah dibagi menjadi dua
jenis:
1. Hiwalahal-haq(pengalihanhak piutang), yaitu apabila
yang dialihkan itu merupakan hak untuk menuntut pembayaran utang.
2. Hiwalah ad-dain
(pengalihan utang), yaitu apabila yang dialihkan itu adalah kewajiba untuk
membayarutang.
Ditinjau dari jenis akad, hiwalah dibagi menjadi dua jenis:
1. Al-hiwalah al-muqayyadah (pengalihan bersyarat), yaitu
pengalihan sebagai ganti dari pembayaran utang muhil (pihak pertama) kepada
muhal (pihak kedua). Sebagai contoh: A memberi piutang kepada B sebesar 5 juta,
sedangkan B memberi piutang kepada C sebesar 5 juta. Kemudian, B mengalihkan
haknya untuk menuntut piutangnya yang berada pada C kepada A, sebagai ganti
pembayaran utang B kepada A. Dengan demikian, al-hiwalah al-muqayyadah pada
satu sisi merupakan hiwalah al-haq karena mengalihkan hak menuntut piutangnya
dari C ke A (pengalihan hak). Pada sisi lain, al-hiwalah al-muqayyadah
sekaligus merupakan hiwalah ad-dain karena kewajiban B kepada A dialihkan
menjadi kewajiban C kepada A (pengalihan utang).
2. Al-hiwalah al-muthlaqah (pengalihan mutlak), yaitu
pengalihan utang yang tidak ditegaskan sebagai ganti rugi dari pembayaran utang
muhil (pihak pertama) kepada muhal(pihakkedua). Sebagai contoh: A berutang
kepada B sebesar 5 juta. Kemudian, A mengalihkan utangnya kepada C, sehingga C
berkewajiban membayar utang A kepada B, tanpa menyebutkan bahwa pemindahan
utang tersebut sebagai ganti rugi dari pembayaran utang C kepada A. Dengan
demikian, al-hiwalah al-muthlaqah hanya mengandung hiwalah ad-dain karena yang
terjadi hanya: utang A kepada B dipindahkan menjadi utang C kepada B.[4][5]
c.
Rukun dan Syarat Hiwalah
Menurut
Mazhab Hanafi, rukun al-hiwalah hanya ijab (pernyataan melakukan al-hiwalah)
dari muhil (pihak pertama) dan qabul (pernyataan menerima al-hiwalah) dari
muhal (pihak kedua) kepada muhal ‘alaih (pihak ketiga).
Menurut Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, rukun hiwalah ada enam:
Menurut Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, rukun hiwalah ada enam:
1.
Pihak
pertama (muhil), yaitu orang yang menghiwalahkan (mengalihkan) utang.
2.
Pihak kedua (muhal), yaitu orang yang
di-hiwalah-kan (orang yang mempunyai utang kepada muhil).
3.
Pihak
ketiga (muhal ‘alaih), yaitu orang yang menerima al-hiwalah.
4.
Ada piutang muhil kepada muhal.
5.
Ada piutang muhal ‘alaih kepada muhil.
6.
Ada sighat al-hiwalah, yaitu ijab dari muhil
dengan perkataan, “Aku alihkan utangku yang sebenarnya bagi engkau kepada fulan
(maksudnya: aku alihkan kewajibanku kepadamu untuk membayar utangku yang ada
pada fulan, ed.),” dan qabul dari muhal dengan kata-katanya, “Aku terima
pengalihan darimu.”[5][6]
Sementara
itu, syarat-syarat hiwalah menurut Sayyid Sabiq adalah sebagai berikut:
1.
Relanya pihak muhil dan muhal tanpa muhal
‘alaih, jadi yang harus rela itu muhil dan muhal ‘alaih. Bagi muhal ‘alaih rela
maupun tidak rela, tidak akan memepengaruhi kesalahan hiwalah. Ada juga yang
mengatakan bahwa muhal tidak disyaratkan rela, yang harus rela adalah muhil.
2.
Samanya kedua hak, baik jenis maupun kadarnya,
penyelesainya, tempo waktu, kualitas, dan kuantitasnya. Artinya , antara orang
yang dihutangi dengan orang yang dilimpahi pertanggung jawaban telah sepakat
dan sefaham tentang jenis-jenis hutang, ukuranya, batas waktu pembayaran, cara
pembayaran dan lain-lain. Dengan demikian diketahui secara pasti sehingga tidak
menimbulkan kesalah fahaman. Sebab salah faham atau salah tafsir tidak
diperbolehkan.
3.
Stabilnya muhal ‘alaih, maka penghiwalahan
kepada seorang yang tidak mampu membayar utang adalah batal.
4.
Hak tersebut diketahui secara jelas.[6][7]
d.
Beban Muhil Setelah Hiwalah
Apabila
hiwalah berjalan sah, dengan sendirinya tanggung jawab muhil gugur. Andaikata
muhal ‘alaih mengalami kebangkrutan atau membantah hiwalah atau meninggal
dunia, maka muhal tidak boleh kembali lagi kepada muhil, hal ini adalah
pendapat ulama jumhur.
Menurut
Mazhab Maliki, bila telah menipu muhal, ternyata muhal ‘alaih orang fakir yang
tidak memilki sesuatu apapun untuk membayar, maka muhal boleh kembali lagi
kepada muhil. Menurut Imam Malik, orang yang menghiwalahkan utang kepada orang
lain, kemudian muhal ‘alaih mengalami kebangkrutan atau meninggal dunia dan ia
belum membayar kewajiban, maka muhal tidak boleh kembali kepada muhil.
Abu Hanifah, Syarih, dan Ustman berpendapat bahwa dalam keadaan
muhal ‘alaih mengalami kebaangkrutan atau meninggal dunia maka orang yang
mengutangkan (muhal) kembali lagi kepada muhil untuk menagihnya.[7][8]
BAB III
KESIMPULAN
Produk produk
syariah terbagi tiga yaitu, penyaluran
dana,
produk penghimpunan dana, &
produk jasa.
Kafalah merupakan suatu akad antara dua
pihak, di mana pihak pertama menanggung beban dan tanggung jawab pihak kedua
untuk menyelesaikan utang, atau menuntut harta atau menghadirkan orang yang
bermasalah dengan pihak kedua.
Akad dari pihak pertama dan pihak kedua
dapat berupa perjanjian yang mengikat dimana tidak dapat dibatalkan secara
sepihak, pihak penjamin tersebut bisa mendapatkan imbalan dari pihak yang
tertanggung selagi tidak memberatkan pihak tertanggung. Hal ini sesuai dengan
fatwa DSN No.11/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Kafalah.
Pengertian
dari hiwalah yaitu semacam akad (ijab Kabul) pemindahan
utang dari tanggungan seseorang yang berutang kepada orang lain, dimana orang
lain itu mempunyai utang pula kepada yang memindahkanya.
Jenis-jenis hiwalah ada
yang ditinjau dari obyek akad dan ada yang ditinjau dari jenis akad, yang
ditinjau dari segi obyek akad adalah Hiwalah
al-haq (pengalihan hak piutang) dan Hiwalah ad-dain (pengalihan utang),
sedangkan hiwalah ditinjau dari jenis akad adalah Al-hiwalah al-muqayyadah
(pengalihan bersyarat) dan Al-hiwalah al-muthlaqah (pengalihan mutlak).
Beban
muhil setelah hiwalah apabila hiwalahnya berjalan sah, dengan sendirinya
tanggung jawab muhil gugur. Andaikata muhal ‘alaih mengalami kebangkrutan atau
membantah hiwalah atau meninggal dunia, maka muhal tidak boleh kembali lagi
kepada muhil, hal ini adalah pendapat ulama jumhur.