Kamis, 07 Januari 2016

Produk Produk Bank Syariah



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Berbicara mengenai fiqih muamalah yang membahas mengenai hukum-hukum syara’ tentang melakukan interaksi dengan orang lain dalam jual beli dan semacamnya. Pembahasan tersebut salah satunya membahas kafalah dan hiwalah yang aplikasinya terterap di perbankan syari’ah.
Perbankan islam yang bebas bunga dalam menjual produk-produknya mendapatkan pendapatan dari bagi hasil, margin, biaya administrasi dan fee. Pada bab selanjutnya akan dibahas mengenai kafalah dan hiwalah dan aplikasinya dalam lembaga keuangan syari’ah.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa saja produk produk syariah?
2.      Apakah Kafalah dan Bagaimana?
3.      Apakah itu Hiwalah dan Bagaimana?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui apa saja produk produk syariah
2.      Untuk mengetahui kafalah
3.      Untuk mengetahui hiwalah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Produk-produk Bank Syariah
           Secara garis besar produk perbankan syariah dpt dibagi menjadi 3 yaitu Produk penyaluran dana, produk penghimpunan dana, & produk jasa yg diberikan bank kpd nasabahnya.

1.      Produk Penyaluran Dana
1)      Prinsip Jual Beli (Ba’i) Jual beli dilaksanakan karena adanya pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank disebutkan di depan & termasuk harga dari harga yg dijual. Terdapat 3 jenis jual beli dalam pembiayaan modal kerja & investasi dalam bank syariah, yaitu:
a.       Ba’i Al Murabahah Jual beli dgn harga asalditambah keuntugan yg disepakati antara pihak bank dgn nasabah, dalam hal ini bank menyebutkan harga barang kpd nasabah yg kemudian bank memberikan laba dalam jumlah tertentu sesuai dgn kesepakatan.
b.      Ba’i Assalam Dalam jual beli ini nasabah sbg pembeli & pemesan memberikan uangnya di tempat akad sesuai dgn harga barang yg dipesan & sifat barang telah disebutkan sebelumnya. Uang yg tadi diserahkan menjadi tanggungan bank sbg penerima pesanan & pembayaran dilakukan dgn segera.
c.       Ba’i Al Istishna Merupakan bagian dari Ba’i Asslam namun ba’i al ishtishna biasa digunakan dalam bidang manufaktur. Seluruh ketentuan Ba’i Al Ishtishna mengikuti Ba’i Assalam namun pembayaran dpt dilakukan beberapa kali pembayaran.
2)      Prinsip Sewa (Ijarah)Ijarah adl kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yg disewa. Dalam hal ini bank meyewakan peralatan kpd nasabah dgn biaya yg telah ditetapkan secara pasti sebelumnya.
3)      Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)Dalam prinsip bagi hasil terdapat 2 macam produk, yaitu:
a.       Musyarakah Adalah salah satu produk bank syariah yg mana terdapat 2 pihak atau lbh yg bekerjasama utk meningkatkan aset yg dimiliki bersama dimana seluruh pihak memadukan sumber daya yg mereka miliki baik yg berwujud maupun yg tdk berwujud. Dalam hal ini seluruh pihak yg bekerjasama memberikan kontribusi yg dimiliki baik itu dana, barang, skill, ataupun aset-aset lainnya. Yang menjadi ketentuan dalam musyarakah adl pemilik modal berhak dalam menetukan kebijakan usaha yg dijalankan pelaksana proyek.
b.      Mudharabah Mudharabah adl kerjasama 2 orang atau lbh dimana pemilik modal memberikan memepercayakan sejumlah modal kpd pengelola dgn perjanjian pembagian keuntungan. Perbedaan yg mendasar antara musyarakah dgn mudharabah adl kontribusi atas manajemen & keuangan pd musyarakah diberikan & dimiliki 2 orang atau lebih, sedangkan pd mudharabah modal hanya dimiliki satu pihak saja.
c.        
2.      Produk Penghimpun Dana
Produk penghimpunan dana pd bank syariah meliputi giro, tabungan, & deposito. Prinsip yg diterapkan dalam bank syariah adalah:
1)      Prinsip WadiahPenerapan prinsip wadiah yg dilakukan adl wadiah yad dhamanah yg diterapkan pd rekaning produk giro. Berbeda dgn wadiah amanah, dimana pihak yg dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Sedangkan pd wadiah amanah harta titipan tdk boleh dimanfaatkan oleh yg dititipi.
2)      Prisip MudharabahDalam prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sbg pemilik modal sedangkan bank bertindak sbg pengelola. Dana yg tersimpan kemudian oleh bank digunakan utk melakukan pembiayaan, dalam hal ini apabila bank menggunakannya utk pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab atas kerugian yg mungkin terjadi. Berdasarkan kewenangan yg diberikan oleh pihak penyimpan, maka prinsip mudharabah dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
a.       Mudharabah mutlaqah: prinsipnya dpt berupa tabungan & deposito, sehingga ada 2 jenis yaitu tabungan mudharabah & deposito mudharabah. Tidak ada pemabatasan bagi bank utk menggunakan dana yg telah terhimpun.
b.      Mudharabah muqayyadah on balance sheet: jenis ini adalah simpanan khusus & pemilik dpt menetapkan syarat-syarat khusus yg harus dipatuhi oleh bank, sbg contoh disyaratkan utk bisnis tertentu, atau utk akad tertentu.
c.       Mudharabah muqayyadah off balance sheet:Yaitu penyaluran dana langsung kpd pelaksana usaha & bank sbg perantara pemilik dana dgn pelaksana usaha. Pelaksana usaha juga dpt mengajukan syarat-syarat tertentu yg harus dipatuhi bank utk menentukan jenis usaha & pelaksana usahanya.
d.       
3.      Produk Jasa Perbankan
Selain dpt melakukan kegiatan menghimpun & menyalurkan dana, bank juga dpt memberikan jasa kpd nasabah dgn mendapatan imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa tersebut antara lain:
A.    Sharf (Jual Beli Valuta Asing)Adalah jual beli mata uang yg tdk sejenis namun harus dilakukan pd waktu yg sama (spot). Bank mengambil keuntungan utk jasa jual beli tersebut.
B.     Ijarah (Sewa)Kegiatan ijarah ini adl menyewakan simpanan (safe deposit box) & jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian), dalam hal ini bank mendapatkan imbalan sewa dari jasa tersebut.
B. Pengertian Kafalah
 Secara etimologi berarti penjaminan. Kafalah mempunyai padanan kata yang banyak, yaitu dhamanah, hamalah, dan za’amah. Menurut Al-Mawardi, ulama madzhab Syafi’i, semua istilah tersebut memiliki arti yang sama, yaitu penjaminan. Namun, masing-masing memiliki kekhasan tersendiri yaitu:
1)      Dhamin adalah umumnya digunakan untuk penjaminan harta.
2)       Hamil adalah penjaminan dalam masalah diyat (denda pembunuhan)
3)      Za’im adalah penjaminan dalam masalah harta yang sangat besar
4)      Qabil adalah orang yang menerima(dipergunakan untuk semua urusan tersebut)
Adapun menurut madzhab Hanafi dan Hanbali, kafalah berarti: Ad-Dham ‘menggabungkan’. Menurut istilah (terminologi):
1)      Menurut istilah kafalah berarti akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak (kafil) kepada pihak lain (makful ‘anhu) dimana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan (makful lahu).
2)      Istilah kafalah dalam praktek perbankan sekarang ini adalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga dalam rangka memenuhi kewajiban yang ditanggung (makful ‘anhu) apabila pihak yang ditanggung cidera janji atau wanprestasi. Secara teknis dapat dikatakan bahwa pihak bank dalam hal ini memberikan jaminan kepada nasabahnya sehubungan dengan kontrak kerja/perjanjian yang telah disepakati antara nasabah dengan pihak ketiga. Pada hakikatnya pemberian kafalah ini akan memberikan kepastian dan keamanan bagi pihak ketiga untuk melaksanakan isi perjanjian/kontrak yang telah disepakati tanpa khawatir apabila terjadi sesuatu dengan nasabah sehingga nasabah cidera janji untuk memenuhi prestasinya.[1]
3)      Menurut Syafi’i Antonio (1999), kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Sedangkan menurut Bank Indonesia (1999), kafalah adalah akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan.[2]
4)      Menurut madzhab Hanafi, kafalah berarti memasukkan tanggung jawab seseorang ke dalam tanggung jawab orang lain dalam suatu tuntutan umum, dengan kata lain menjadikan seseorang ikut bertanggung jawab atas tanggung jawab orang lain yang berkaitan dengan masalah nyawa, utang atau barang. Meskipun demikian penjamin yang ikut bertanggung jawab tersebut tidak dianggap berutang, dan utang pihak yang dijamin tidak gugur dengan jaminan pihak penjamin.
5)      Sedangkan menurut madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali, kafalah adalah menjadikan seseorang (penjamin) ikut bertanggung jawab atas tanggung jawab seseorang dalam pelunasan/pembayaran utang, dan dengan demikian keduanya dipandang berutang. Perlu diperhatikan bahwa dengan ikut berutangnya pihak penjamin, sedangkan kewajiban terutang tidak gugur, tidak berarti nilai utang bertambah, dan pihak berpiutang diuntungkan. Tidak demikian, karena ia hanya berhak menagih sesuai jumlah utang, dari salah seorang diantara mereka.
         Perlu juga diingat bahwa boleh saja suatu utang ditanggung oleh lebih dari seorang, karena demikianlah ketentuan syara’. Sebaliknya, tidaklah boleh sesuatu menjadi jaminan/nilai tukar dalam dua transaksi atau lebih pada waktu yang bersamaan.
         Ulama yang berpendapat ikut berutangnya pihak penjamin berdalil (berargumentasi) dengan hal berikut:
1)      Diperbolehkannya pihak yang berpiutang menghibahkan piutangnya kepada penjamin, sedang hibah piutang tidak sah kecuali langsung kepada terutang.
2)      Diperbolehkan juga bagi yang berpiutang untuk membeli sesuatu dari penjamin dan menjadikan piutangnya sebagai nilai tukar, sementara jual-beli seperti ini tidak sah kecuali kalau si penjual adalah pihak terutang itu sendiri.
Sedang ulama madzhab Hanafi (penjamin tidak ikut berutang) berdalil sebagai berikut:
1)      Meskipun syara’ membolehkan utang ditanggung oleh dua orang atau lebih, tetapi baru bisa dikatakan utang apabila berlaku hak tagih secara pasti. Sedangkan penjamin (kafil) pada asalnya bukan untuk ditagih, hanya menjamin bahwa terutang akan melunasi utangnya pada saat jatuh tempo.
2)      Adapun sahnya hibah dan jual-beli tersebut adalah suatu pengecualian agar pemilik bisa lebih leluasa mempergunakan haknya secara sah.
3)      Kafalah juga berlaku untuk jiwa, al-kafalah bi al-nafsi. Dalam hal ini tidak bisa diberlakukan istilah utang. Kafalah bi al-nafsi: menjadikan diri sebagai jaminan kehadiran terdakwa dalam suatu perkara. Juga berlaku untuk kafalah benda selain uang.
          Definisi yang dikaitkan dengan kalimat “dalam hal suatu tuntutan umum” mencakup kafalah bi al-nafsi dan benda selain uang (al-kafalah bi al-‘ain). Defini ini lebih luas dari apa yang disebutkan oleh madzhab-madzhab lainnya yang hanya membatasinya pada masalah uang utang piutang, dan untuk 2 masalah lainnya mereka sepakat menyebutnya kafalah bi al-mutholabah, jaminan terpenuhinya tuntutan/hak menuntut. Penjelasan madzhab Hanafi tentang definisi ini bisa diterima, dalam hal ini, bahwa definisi yang mereka tetapkan lebih umum dari apa yang disepakati madzhab-madzhab lain. Akan tetapi pada prakteknya, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Abidin, ulama-ulama fiqih sepakat bahwa penjamin (kafil) manjadi berutang, karena utang boleh ditanggung oleh dua orang, sebagaimana telah diterangkan. Jika dikatakan bahwa jaminan (kafalah) tersebut hanya jaminan berlakunya hak menuntut tanpa memposisikan si penjamin sebagai terutang, maka hal itu kurang tepat, karena andaikata kafil (penjamin) meninggal dan utang belum dibayarkan, maka harus dikeluarkan dari warisannya, sebagimana halnya utang, sedangkan tuntutan selain utang gugur dengan meninggalnya pihak tertuntu.
1)      Landasan Hukum Syariah
         Dasar hukum kafalah dapat sipelajari dari Al-Qur’an, Al-Hadist dan Ijma. Dalam Al-Qur’an terdapat pada bagian yang mengisahkan Nabi Yusuf, yaitu Al-Qur’an Surat Yusuf : 72 yang artinya:
         “Penyeru-penyeru itu berseru,”Kami kehilangan piala Raja, barangsiapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh makanan (seberat) beban unta dan aku menjamin terhadapnya.” (Q.S. Yusuf : 72).
         Kata za’im yang artinya penjamin dalam Surat Yusuf tersebut adalah gharim, orang yang bertanggung jawab atas pembayaran. Sedangkan Ibnu Abbas menafsirkan kata za’iim berarti sama dengan kata kafiil. Dalam Al-Qur-an Surat Al-Maidah (5) : 2 Allah berfirman yang artinya:
         “Tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran.”(QS. Al-Mai’dah : 2).
         Memberikan jaminan kepada orang lain merupakan perwujudan tolong menolong.
         Landasan syariah dalam jaminan kafalah pada ayat di atas dipertegas dalam hadits Rasulullah sebagai berikut:
         “Telah dihadapkan kepada Rasulullah saw… (mayat seorang laki-laki untuk dishalatkan). Rasulullah saw bertanya,”Apakah ia mempunyai warisan?” Para sahabat menjawab,”Tidak.” Rasulullah bertanya lagi,”Apakah ia mempunyai hutang?” Sahabat menjawab,”Ya, sejumlah tiga dinar.” Rasulullah pun menyuruh para sahabat untuk menshalatkannya (tetapi beliau sendiri tidak). Lalu Abu Qatadah berkata, “Saya menjamin hutangnya, ya Rasulullah.” Maka Rasulullah pun menshalatkan mayat tersebut. (H.R. Bukhari no. 2127, kitab Al-Hawalah). Zaa’iim Gaarimun, artinya: “orang yang menjamin berarti dia adalah berutang (sebab jaminannya tersebut)” (HR. Abu Daud, Turmudzi dan memposisikannya sebagai hadits hasan. Dan Ibnu Hibban menjadikannya hadits shahih).[4]
         Sedangkan dalam Al-Ijma, Para ulama sepakat dengan bolehnya kafalah karena sangat dibutuhkan dalam mu’amalah masyarakat. Dan agar pihak yang berpiutang tidak dirugikan dengan ketidakmampuan orang yang berutang.[5] Hanya saja, mereka berbeda pendapat dalam beberapa hal. Perlu diketahui, kafalah yang dilakukan dengan  niat yang ikhlas mempunyai nilai ibadah yang berbuah pahala.
2)      Rukun Kafalah
         Menurut Imam Abu Hanifah dan Muhammad, rukun Kafalah adalah : ijab dari penjamin dan qabul dari pihak berpiutang.[6] Manurut Abu Yusuf dan ulama fiqih pada umumnya: hanya ijab dari penjamin. Dengan demikian sahlah akad kafalah, meski tanpa persetujuan pihak yang berpiutang karena dalam hadits Abu Qatadah tidak meminta persetujuan pihak yang berpiutang terlebih dahulu, dan tidak juga diterangkan bahwa ia (yang berpiutang) menyetujuinya. Alasan lain adalah, kafalah menurut akar bahasa berarti menggabungkan. Menurut istilah adalah menjamin berlakunya hak menuntut/tuntutan, dan secara logika kedua hal tersebut tidak membutuhkan persetujuan yang berpiutang. Rukun Kafalah menurut sebagian besar ulama adalah:[7]
a.       Penjamin (dhomin/kafiil), yaitu orang yang tidak cacat muamalahnya secara hukum, maka anak-anak dan orang idiot tidak sah.
b.      Barang yang dijamin/utang (madhum), yaitu sesuatu yang boleh diganti dengan sejenisnya secara hukum, yaitu utang atau benda selain uang yang merupakan harta, jadi tidak boleh nyawa atau anggota badan dalam qishash dan hudud.
c.       Pihak yang dijamin (makful ‘anhu/madhum ‘anhu), yaitu orang yang dituntut/yang berutang baik hidup atau sudah mati.
d.      Sighah akad, yaitu ijab dari penjamin atau ijab-qabul dari akad transaksi.
e.       Menurut madzhab Syafi’i ada lima, yang kelima adalah pemilik utang (makful lahu/madhmun lahu), yaitu orang yang berpiutang atau orang yang berhak menerima pembayaran utang.

3)      Akad Kafalah
         Menurut madzhab Hanafi dan Syafi’i: akad tersebut bisa jadi sharih/terang-terangan, kinayah (sindiran). Dengan kata lain semua lafadz yang menurut kebisaaan mengandung makna perjanjian kafalah.
a. Akad Sharih artinya terang-terangan, menggunakan kata “jamin” atau sinonimnya. Contoh, saya menjamin utangnya, saya menanggung utangnya, utangnya saya jamin, utangnya saya tanggung, kalau ia tidak mampu saya yang membayarnya.
b.      Akad Kinayah artinya tidak menggunakan kata “jamin” atau semisalnya, tetapi bisa dipahami dari kata-katanya, ia sebagai penjamin. Seperti, biarkan dia, jangan lagi usik dia dengan utang itu, tagihlah saya, percayalah pada saya, jika niatnya menjamin, maka harus ia tepati, jika tidak maka batal.
Jika ia berkata,”hak fulan ada pada saya”, ini bis dipahami sebagai titipan (wadi’ah), bisa juga sebagai kewajiban (utang), kecuali ia menambahkan kata-kata yang menguatkan salah satunya.

4)      Syarat-syarat Kafalah 
         Dalam kafalah ada beberapa syarat yang berkenaan dengan Kafiil (penjamin), Ashil/Makful ‘anhu (yang berutang), Makful Lahu (yang memberikan utang/berpiutang) dan Makful Bih (harta/batang yang dijamin).
a. Syarat-Syarat Penjamin (Kafiil).
1.      Kemampuan akal dan dewasa (baligh)
2.      Berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut.

b.      Syarat-syarat Orang yang Terutang (Makful ‘Anhu/Ashiil)[8]
·         Ada dua syarat bagi Makful ‘Anhu (Ashiil):
·         Sanggup untuk menyerahkan tanggungannya (utang), adakalanya dengan dirinya atau penggantinya. Dan syarat ini khusus menurut Abu Hanifah, maka tidak sah kafalah utang dari mayat yang bangkrut dan tidak meninggalkan sesuatu untuk melunasi utangnya, karena dia adalah utang yang gugur, maka tidak sah menjaminnya, seperti jatuhnya tanggungan dengan kebebasan dan karena tanggungan mayit hilang karena mati.
·         Menurut dua sahabat Abu Hanifah, yaitu Abu Yusuf dan Muhammad as Syaibani, dan jumhur fuqaha:[9] sah menjamin ytang dari mayat yang bangkrut dengan dalil hadits Abi Qatadah yang telah disebutkan sebeblumnya. Dan Nabi SAW sangat mendorong sahabat-sahabatnya untuk menjamin utang si mayit, di hadits Abi Qatadah dengan sabdanya,”tidak adakah salah seorang diantara kamu yang bisa menjaminnya?”, dan karena utang si mayit adalah utang yang tetap ada, maka sah menjaminnya seperti kalau dia mundur melunasi utangnya karena tidak sanggup. Dan dalil atas adanya utang-utang ini sesungguhnya kalau tabarru’ seseorang dalam melunasinya maka boleh bagi pemilik utang menerimanya. Begitu juga kalau dijaminnya ketika masih hidup, kemudian mati, tidaklah lepas tanggungan penjamin, dari apa yang menunjukkan bahwa dia tidak lepas dari tanggungan orang yang dijaminnya.
Yang terutang adalah orang yang dikenal oleh penjamin. Maka apabila penjamin berkata,”saya menjamin salah seorang dari manusia”, tidak sah kafalahnya, karena manusia tidak mengenalnya, dan pensyaratan syarat ini adalah untuk mengenal yang berutang (makful ‘anhu).
Apakah ia dalam kelapangan atau termasuk orang-orang yang bersegera mengqadha utangnya, atau berhak membuat pengakuan atau tidak. Dan tidak disyaratkan hadirnya orang yang berutang, maka boleh kafalah terhadap orang yang tidak hadir atau orang yang masih dalam tahanan, karena dalam keadaan seperti ini sangat dibutuhkan adanya kafalah.[10]
·         Menurut madzhab Syafi’i: tidak disyaratkan untuk mengetahui orang yang akan dijamin diqiyaskan dengan ridhanya, yang mana ridhanya juga tidak merupakan syarat dalam kafalah. Karena mengerjakan pekerjaan yang terpuji merupakan suatu kebajikan, baik pekerjaan itu untuk orang yang berhak (pantas menerimanya) atau tidak.[11]

c.       Syarat-syarat Orang yang Berpiutang (Makful Lahu)[12]
·         Diketahui identitas dirinya, tidak boleh memberikan jaminan terhadap orang yang tidak diketahui identitasnya, karena hal tersebut tidak mencerminkan tujuan utama dari kafalah (jaminan), yaitu memberikan rasa saling mempercayai diantara pihak-pihak yang terkait. Hal ini sesuai dengan pendapat yang terkuat dalam madzhab Syafi’i, karena orang-orang yang berpiutang bisaanya memiliki cara-cara tersendiri dalam menagih hutangnya, ada yang kasar dan ada pula yang lemah lembut.

·         Sedangkan madzhab Maliki dan Hambali membolehkan jaminan terhadap orang yang tidak diketahui identitasnya, misalnya “saya jamin utang si Zaid terhadap siapa saja”. Pendapat ini berdasarkan firman Allah dalam surat Yusuf:72,”sahutnya, ‘kami kehilangan sukatan raja, bagi orang yang mendapatkannya (akan menerima gandum) seberat beban seekor unta, dan saya menjaminnya”. Karena orang yang mengumumkannya itu bukan raja, malinkan pembantu Nabi Yusuf as. Orang tersebut membebankan pembayaran gandum terhadap Nabi Yusuf as bagi yang bisa menemukan sukatan dan sekaligus ia yang menjamin bahwa Nabi Yusuf pasti akan membayarnya.

·         Orang yang berpiutang hadir di tempat akad. Menurut pendapat Abu Hanifah dan Muhammad, ini merupakan syarat untuk diterimanya akad kafalah. Kalau ada seseorang
·         Berakal sehat
·         Makful lahu mempunyai hak (misalnya: piutang atau tanggung jawab) kepada makful ‘anhu

d.      Syarat-syarat Barang yang Akan Dijadikan Barang Jaminan (Makful Bih) menurut fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional)
·         Merupakan tanggungan pihak/orang yang berhutang, baik berupa uang, benda, maupun pekerjaan
·         Bisa dilaksanakan oleh penjamin
·         Harus merupakan piutang mengikat (lazim), yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan
·         Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya
·         Tidak bertentangan dengan syari’ah (yang tidak diharamkan)

5)      Jenis-jenis Kafalah
Menurut ulama, (wahbah az-Zuhayliy dan Sayyid Sabiq, ditinjau dari segi obyeknya jafalah hanya 2 macam, yaitu:
A.        Kafalah bin Nafs (kafalah bil Wajhi)
a)      Merupakan akad jaminan dari kafil untuk menghadirkan diri seseorang pada waktu tertentu di tempat tertentu. Kafalah ini bukan merupakan kajian ekonomi Islam. Sebagai contohnya adalah seperti perkataan seseorang, “Aku menjamin untuk menghadirkan si Fulan dalam pengadilan tersebut atau dalam acara tersebut”.
b)     Jika kafil tidak bisa menghadirkan, padahal ia masih hidup, maka kafil wajib membayar sejumlah denda sesuai dengan dalil ‘Az-Zaim Gharimun (penjamin itu berhutang’. Kecuali dalam akad itu disebutkan bahwa kafil tidak akan membayar jika makful ‘anhu tidak dating.
B.          Kafalah bil Mal
1)      Merupakan jaminan pembayaran barang atau pelunasan hutang. Sebagai contohnya adalah:
-          Surat jaminan (bank garansi) yang diberikan bank kepada nasabahnya untuk keperluan: Pembayaran atas pembelian barang, Pembayaran hutang kepada pihak ketiga/mitra kerja nasabah untuk mengerjakan suatu proyek, Pembayaran suatu jual beli dengan batas waktu yang telah diperjanjikan.
Seorang nasabah (jamaah masjid) mendapat pembiayaan syariah dengan jaminan seorang tokoh masyarakat (agama). Walaupun bank secara fisik tidak memegang rihan (barang jaminan) apapun, tetapi bank berharap tokoh tersebut dapat mengusahakan pembayaran ketika nasabah yang dibiayai mengalami kesulitan atau wanprestasi. Yang termasuk bagian dari kafalah bil Mal adalah:
·         Kafalah bit Taslim, yaitu merupakan jaminan yang diberikan dalam rangka menjamin penyerahan atas barang yang disewa pada saat berakhirnya masa sewa. Sebagai contoh; bank mengeluarkan surat jaminan untuk nasabahnya tentang pengembalian (penyerahan) barang sewa yang disewa nasabah kepada perusahaan leasing.
·         Kafalah Munjazah, yaitu merupakan jaminan yang diberikan secara mutlak tanpa adanya pembatasan waktu tertentu. Sebagai contoh, “Aku menjamin hutang anda sekarang” atau “Aku menjamin menanggulangi pendanaan proyek anda”. Atau juga Bank menjamin nasabahnya kepada pihak ketiga bahwa nasabahnya pasti melaksanakan kewajibannya dalam mengerjakan suatu proyek.
·         Kafalah muqayyadah/muallaqah, yaitu merupakan jaminan atau kafalah yang dibatasi waktunya, sebulan, setahun dan sebagainya. Sebagai contoh, bank menjamin nasabahnya kepada pihak ketiga selama 3 bulan. Kafalah ini disebut juga kafalah dengan tawqit.

6)      Manfaat Kafalah
a)      Kafalah yang diberikan oleh bank sangat mendukung transaksi bisnis yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, karena dapat memberikan rasa aman dan kondusif bagi kelangsungan bisnis maupun proyek-proyek yang sedang mereka kerjakan sehingga proyek-proyek tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Secara umum dapat disimpulkan bahwa kafalah memberikan manfaat bagi:[15]
b)     Pihak yang dijamin (nasabah), bahwa dengan kafalah yang diberikan oleh bank, nasabah bisa mendapatkan/mengerjakan proyek dari pihak ketiga, karena bisaanya pemilik proyek menentukan syarat-syarat tertentu dalam mengerjakan proyek yang mereka miliki.
c)      Pihak yang terjamin (pemilik proyek), bahwa dengan kafalah yang diberikan oleh bank, pemilik proyek mendapat jaminan bahwa proyek yang akan dikerjakan oleh nasabah tadi akan diselesaikan dengan jadwal yang telah ditentukan, karena kafalah merupakan pengambilalihan risiko oleh bank apabila nasabah cidera janji melaksanakan kewajibannya.
d)     Pihak yang menjamin (bank), bahwa dengan kafalah yang diterbitkan oleh bank, maka pihak bank akan memperoleh fee yang diperhitungkan dari nilai dan risiko yang ditanggung oleh bank atas kafalah yang diberikan.

APLIKASI KAFALAH DALAM TRANSAKSI PERBANKAN
      Dalam mekanisme system perbankan prinsip-prinsip kafalah dapat diaplikasikan dalam bentuk pemberian jaminan bank dengan terlebih dahulu diawali dengan pembukaan fasilitas yang ditentukan oleh bank atas dasar hasil analisa dan evaluasi dari nasabah yang akan diberikan fasilitas tersebut. Fasilitas kafalah yang diberikan akan terlihat pada perkiraan administratif baik berupa komitmen maupun kontinjen.
      Fasilitas yang dapat diberikan sehubungan dengan penerapan prinsip kafalah tersebut adalah fasilitas bank garansi dan fasilitas letter of credit. Fungsi kafalah adalah pemberian jaminan oleh bank bagi pihak-pihakyang terkait untuk menjalankan bisnis mereka secara lebih amandan terjamin, sehingga adanya kepastian dalam berusaha/bertransaksi, karena dengan jaminan ini bank berarti akan mengambil alih risiko/kewajiban nasabah, apabila nasabah wanprestasi/lalai dalam memenuhi kewajibannya.
      Pihak bank sebagai lembaga yang memberikan jaminan ini, juga akan memperoleh manfaat berupa peningkatan pendapatan atas upah yang mereka terima sebagai imbalan atas jasa yang diberikan, sehingga akan memberikan kontribusi terhadap perolehan pendapatan mereka.
1.      Mekanisme dan Sistem Operasi Kafalah oleh Bank Syariah
2.      (Dikutip dari : Slide presentasi kuliah MBKI)


C.         Pengertian Hiwalah
Menurut bahasa, yang dimaksud dengan hiwalah ialah al-intiqal dan al-tahwil, artinya ialah memindahkan atau mengoperkan. Maka Abdurrahman al-Jaziri, berpendapat bahwa yang dimaksud dengan hiwalah menurut bahasa ialah:

النّقل من محلّ إلى محل
Artinya: “Pemindahan dari satu tempat ke tempat yang lain.”[1][2]
Sedangkan pengertian hiwalah secara istilah, menurut Idris Ahmad, hiwalah adalah semacam akad (ijab Kabul) pemindahan utang dari tanggungan seseorang yang berutang kepada orang lain, dimana orang lain itu mempunyai utang pula kepada yang memindahkanya.[2][3]
Gambaran sederhananya adalah: Si A (muhal) memberi pinjaman kepada si B (muhil), sedangkan si B masih mempunyai piutang pada si C (muhal ‘alaih). Begitu si B tidak mampu membayar utangnya pada si A, ia mengalihkan beban utang tersebut kepada si C. Dengan demikian, si C yang harus membayar utang si B kepada si A, sedangkan utang si C sebelumnya yang ada pada si B dianggap selesai.
Landasan hukum yang memperbolehkanya melakukan hiwalah yaitu dengan dalil dari hadits nabi Muhammad SAW, yaitu:

عن أبي هريرة قال: قال رسول الله ص (مطل الغنيُ ظلم, وإذاأتبع احدكم على ملئ فليتبع) متفق عليه. وفي رواية لأحمد (ومن احيل فليحتل)

Artinya :” dari Abi Hurairah, ia berkata : telah bersabda Rosulullah SAW. : Penahanan orang yang mampu itu satu kezhaliman ; dan apabila seorang dari pada kamu diserahkan kepada seorang yang mamapu , hendaklah ia menerima serahan itu. Muttafaq ‘alaih ; dan pada suatu riwayat oleh ahmad (sabdanya): dan barang siapa dihiwalahkan hendaklah ia terima”.[3][4]
b.      Jenis al-Hiwalah

Mazhab Hanafi membagi al-hiwalah dalam beberapa bagian:
Ditinjau dari segi objek akad, al-hiwalah dibagi menjadi dua jenis:
1.      Hiwalahal-haq(pengalihanhak piutang), yaitu apabila yang dialihkan itu merupakan hak untuk menuntut pembayaran utang.
2.       Hiwalah ad-dain (pengalihan utang), yaitu apabila yang dialihkan itu adalah kewajiba untuk membayarutang.

Ditinjau dari jenis akad, hiwalah dibagi menjadi dua jenis:
1.      Al-hiwalah al-muqayyadah (pengalihan bersyarat), yaitu pengalihan sebagai ganti dari pembayaran utang muhil (pihak pertama) kepada muhal (pihak kedua). Sebagai contoh: A memberi piutang kepada B sebesar 5 juta, sedangkan B memberi piutang kepada C sebesar 5 juta. Kemudian, B mengalihkan haknya untuk menuntut piutangnya yang berada pada C kepada A, sebagai ganti pembayaran utang B kepada A. Dengan demikian, al-hiwalah al-muqayyadah pada satu sisi merupakan hiwalah al-haq karena mengalihkan hak menuntut piutangnya dari C ke A (pengalihan hak). Pada sisi lain, al-hiwalah al-muqayyadah sekaligus merupakan hiwalah ad-dain karena kewajiban B kepada A dialihkan menjadi kewajiban C kepada A (pengalihan utang).
2.      Al-hiwalah al-muthlaqah (pengalihan mutlak), yaitu pengalihan utang yang tidak ditegaskan sebagai ganti rugi dari pembayaran utang muhil (pihak pertama) kepada muhal(pihakkedua). Sebagai contoh: A berutang kepada B sebesar 5 juta. Kemudian, A mengalihkan utangnya kepada C, sehingga C berkewajiban membayar utang A kepada B, tanpa menyebutkan bahwa pemindahan utang tersebut sebagai ganti rugi dari pembayaran utang C kepada A. Dengan demikian, al-hiwalah al-muthlaqah hanya mengandung hiwalah ad-dain karena yang terjadi hanya: utang A kepada B dipindahkan menjadi utang C kepada B.[4][5]

c.       Rukun dan Syarat Hiwalah
Menurut Mazhab Hanafi, rukun al-hiwalah hanya ijab (pernyataan melakukan al-hiwalah) dari muhil (pihak pertama) dan qabul (pernyataan menerima al-hiwalah) dari muhal (pihak kedua) kepada muhal ‘alaih (pihak ketiga).
Menurut Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, rukun hiwalah ada enam:
1.       Pihak pertama (muhil), yaitu orang yang menghiwalahkan (mengalihkan) utang.
2.      Pihak kedua (muhal), yaitu orang yang di-hiwalah-kan (orang yang mempunyai utang kepada muhil).
3.       Pihak ketiga (muhal ‘alaih), yaitu orang yang menerima al-hiwalah.
4.      Ada piutang muhil kepada muhal.
5.      Ada piutang muhal ‘alaih kepada muhil.
6.      Ada sighat al-hiwalah, yaitu ijab dari muhil dengan perkataan, “Aku alihkan utangku yang sebenarnya bagi engkau kepada fulan (maksudnya: aku alihkan kewajibanku kepadamu untuk membayar utangku yang ada pada fulan, ed.),” dan qabul dari muhal dengan kata-katanya, “Aku terima pengalihan darimu.”[5][6]

Sementara itu, syarat-syarat hiwalah menurut Sayyid Sabiq adalah sebagai berikut:
1.      Relanya pihak muhil dan muhal tanpa muhal ‘alaih, jadi yang harus rela itu muhil dan muhal ‘alaih. Bagi muhal ‘alaih rela maupun tidak rela, tidak akan memepengaruhi kesalahan hiwalah. Ada juga yang mengatakan bahwa muhal tidak disyaratkan rela, yang harus rela adalah muhil.
2.      Samanya kedua hak, baik jenis maupun kadarnya, penyelesainya, tempo waktu, kualitas, dan kuantitasnya. Artinya , antara orang yang dihutangi dengan orang yang dilimpahi pertanggung jawaban telah sepakat dan sefaham tentang jenis-jenis hutang, ukuranya, batas waktu pembayaran, cara pembayaran dan lain-lain. Dengan demikian diketahui secara pasti sehingga tidak menimbulkan kesalah fahaman. Sebab salah faham atau salah tafsir tidak diperbolehkan.
3.      Stabilnya muhal ‘alaih, maka penghiwalahan kepada seorang yang tidak mampu membayar utang adalah batal.
4.      Hak tersebut diketahui secara jelas.[6][7]

d.      Beban Muhil Setelah Hiwalah
Apabila hiwalah berjalan sah, dengan sendirinya tanggung jawab muhil gugur. Andaikata muhal ‘alaih mengalami kebangkrutan atau membantah hiwalah atau meninggal dunia, maka muhal tidak boleh kembali lagi kepada muhil, hal ini adalah pendapat ulama jumhur.
Menurut Mazhab Maliki, bila telah menipu muhal, ternyata muhal ‘alaih orang fakir yang tidak memilki sesuatu apapun untuk membayar, maka muhal boleh kembali lagi kepada muhil. Menurut Imam Malik, orang yang menghiwalahkan utang kepada orang lain, kemudian muhal ‘alaih mengalami kebangkrutan atau meninggal dunia dan ia belum membayar kewajiban, maka muhal tidak boleh kembali kepada muhil.
Abu Hanifah, Syarih, dan Ustman berpendapat bahwa dalam keadaan muhal ‘alaih mengalami kebaangkrutan atau meninggal dunia maka orang yang mengutangkan (muhal) kembali lagi kepada muhil untuk menagihnya.[7][8]
                                                                                   

                                                                                   BAB III
                                                                              
                                                                            KESIMPULAN
 
Produk produk syariah terbagi tiga yaitu,  penyaluran dana, produk penghimpunan dana, & produk jasa.
Kafalah merupakan suatu akad antara dua pihak, di mana pihak pertama menanggung beban dan tanggung jawab pihak kedua untuk menyelesaikan utang, atau menuntut harta atau menghadirkan orang yang bermasalah dengan pihak kedua.
Akad dari pihak pertama dan pihak kedua dapat berupa perjanjian yang mengikat dimana tidak dapat dibatalkan secara sepihak, pihak penjamin tersebut bisa mendapatkan imbalan dari pihak yang tertanggung selagi tidak memberatkan pihak tertanggung. Hal ini sesuai dengan fatwa DSN No.11/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Kafalah.
Pengertian dari hiwalah yaitu semacam akad (ijab Kabul) pemindahan utang dari tanggungan seseorang yang berutang kepada orang lain, dimana orang lain itu mempunyai utang pula kepada yang memindahkanya.
Jenis-jenis hiwalah ada yang ditinjau dari obyek akad dan ada yang ditinjau dari jenis akad, yang ditinjau dari segi obyek akad adalah Hiwalah al-haq (pengalihan hak piutang) dan Hiwalah ad-dain (pengalihan utang), sedangkan hiwalah ditinjau dari jenis akad adalah Al-hiwalah al-muqayyadah (pengalihan bersyarat) dan Al-hiwalah al-muthlaqah (pengalihan mutlak).
Beban muhil setelah hiwalah apabila hiwalahnya berjalan sah, dengan sendirinya tanggung jawab muhil gugur. Andaikata muhal ‘alaih mengalami kebangkrutan atau membantah hiwalah atau meninggal dunia, maka muhal tidak boleh kembali lagi kepada muhil, hal ini adalah pendapat ulama jumhur.











1 komentar:

  1. Saya ingin bertanya dari pemakalah diatas mengenai Sharf (Jual Beli Valuta Asing...
    sekarang rupiah ditekan oleh dolar..R.p 15000/1$ amerika..kadang berubah2 tdk menentu..
    scra matematik bahwa kita rugi 15rb hnya dihargai 1 dolar saja..kadang. naik nilai tukar rupiah nya..
    bagaimana pendapat sodari dari permasalahan tersebut?

    BalasHapus